Mungkin yang belajar sosiologi di kelas XI paham konsep masyarakat multikultural ini. tapi yang belom, coba gue jelasin konsepnya. nyerempet dikit maaf ya, segala kritik membangun dipersilahkan loh :D
Masyarakat multikultural itu masyarakat yang mempunyai banyak budaya, pemikiran, gagasan, pokoknya masyarakat yang mempunyai banyak perbedaan yang tinggal dalam satu tempat deh.
itu menurut gue, tapi menurut wikipedia, begini "Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan"
http://id.wikipedia.org/wiki/Multikulturalisme
hampir sama kan sama penjelasan yang gue bikin?! hohoho.
kalo begitu konsepnya, Indonesia juga termasuk multikultural dong?! Yeah baby! exactly!Indonesia kan dihuni oleh berbagai macam suku, dengan berbagai macam manusia yang menganut agama berbeda, berbagai macam keluarga yang menggunakan bahas ibu yang berbeda-beda. pokoknya, Indonesia itu amat sangat beragam deh.
Sayangnya, ga semua orang menghormati keragaman yang ada di Indonesia. For example, orang yang masih menganggap sukunya, bahasanya, dan pemikirannya paling bagus sendiri, dalam sosiologi disebut sebagai Primordialisme. Akibat dari primordialisme ini biasanya terjadi keributan atau kesenjangan karena si suku yang primordial ini nggak mau menghormati paham lain yang beda dengan pemikirannya.
Dalam keseharian beragama, banyak juga kerusuhan yang dilatarbelakangi oleh agama, contohnya, kerusuhan di Ambon, Halmahera, Palu, dan kerusuhan-kerusuhan lain yang terjadi beberapa tahun silam. Lalu banyaknya gereja yang ditutup paksa oleh sebuah ormas yang mengatasnamakan agama, dan pastinya disertai dengan tindakan anarkis. sebagai seorang muslim, gue malu ngeliat kejadian itu. Kita memang ga boleh mempercayai semua agama, tapi kita diwajibkan untuk menghormati lain agama. kalo rumah ibadah itu tidak memenuhi syarat yang udah ditetapkan dalam SK yang udah dikeluarkan oleh Menag dan Mendagri. Berikut adalah peraturannya
"Syarat-syarat khusus pendirian rumah ibadah yang ada dalam Peraturan Bersama
Menag dan Mendagri, adalah daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling
sedikit 90 orang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat
paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/geuchik setempat, rekomendasi
tertulis Kakandepag Kab/Kota, dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) Kab/Kota"
http://www.umrahhajiplus.com/baca.php?ArtID=1474
So, udah jelas kan?! lagipula kalo memang menyalahi peraturan, ya dikasih tau pake mulut lah, kalo masih ga bisa juga, kenapa langsung ambil tindakan yang tidak disukai oleh Tuhan? tindakan yang kita sebut dengan anarkis. Gue yakin kok semua agama mengarahkan penganutnya untuk menjadi orang yang baik. ga ada anarkis, ga ada ribut-ribut ga ada pertumpahan darah, semua damai.
Gue ga mau men-judge ormas apapun atau agama apapun. Tapi, kalo semua manusia memfungsikan otaknya dengan baik dan mengikuti apa yang dikatakan Tuhannya, gue yakin kok, kerusuhan bisa diminimalisir, atau lebih bagus lagi dihilangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar